Ikuti Putusan MK, KPUD Lakukan Video Call Verifikasi Parpol

Proses verifikasi faktual Parpol oleh KPUD Bandar Lampung/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—KPUD Kota Bandar Lampung kembali melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Verifikasi ulang ini, dilakukan menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Berdasarkan putusan MK tersebut, verifikasi faktual Parpol mengalami perubahan. Pemilihan sample anggota Parpol, dilakukan sendiri oleh Parpol dengan menghadirkan anggotanya ke kantor Parpol, sedikitnya 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah bersangkutan.

Di Kota Bandar Lampung terdapat 20 kecamatan, sehingga Parpol minimal menghadirkan anggota dari 10 kecamatan. Dalam proses verifikasi ini, tim verifikasi KPUD Bandar Lampung memeriksa identitas para anggota Parpol yang dihadirkan.

Hal lain yang berbeda dengan mekanisme verifikasi sebelumnya, pada verifikasi berdasarkan putusan MK ini, KPUD Bandar Lampung menggunakan video call untuk menghubungi anggota partai yang berhalangan hadir.

“Verifikasi dengan menggunakan video call ini diatur dalam revisi peraturan kpu tentang verifikasi partai politik, yang mengacu kepada putusan MK tersebut,” kata Ketua KPUD Bandar Lampung, Fauzi Heri. (ano)

Baca Berita Terkait: 234 Ribu Pemilih Terindikasi ganda

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here