Sempat Buang Barang Bukti, IRT Pengedar Sabu Dibekuk

Martini tersangka pengedar sabu.

Tanjabtim, Kabarserasan.com — Sepasang suami istri di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi yang diduga sebagai pengedar narkoba digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Timur.

Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan pelaku atas nama Tini (37) di Dusun Bahari I, Kecamatan Muarasabak Timur, KabupatenTanjab Timur, Jambi.

Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam paket plastik kecil dengan berat bruto 2,40 gram.

Tidak itu saja, satu buah dompet warna coklat, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu lembar kertas catatan pembelian sabu dan uang tunai sejumlah Rp204.000 serta barang bukti lainnya.

Penangkapan tersebut diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada sejumlah wartawan, Minggu (28/1/2018).

Menurutnya, pada Jumat lalu, anggota Satresnarkoba Polres Tanjabtim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuala Simbur, Kecamatan Muarasabak Timur ada sepasang suami istri diduga sering berjualan narkotika jenis sabu.

Tak ayal lagi, petugas langsung melakukan penyelidikkan. Saat itu, petugas sampai di rumah pelaku sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah target. Sesampainya di depan rumah pelaku, anggota melihat istri dari BN, yakni Tini akan melarikan diri.

“Saat pelaku melarikan diri, petugas ada melihat pelakunya membuang sebuah dompet berwarna coklat ke bawah rumahnya,” ujar Tresnadi.

Selanjutnya, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan RPE (Read Planning Execution) terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.

Saat anggota opsnal membuka isi dari dompet tersebut yang disaksikan warga dan kepala dusun setempat, di dalam dompet pelaku terdapat sejumlah barang bukti.

Diantaranya, beberapa klip plastik kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu dan timbangan.

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu dan 21.225 Butir Pil Ekstasi

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan apa-apa. “Kepada petugas, Tini mengakui barang tersebut adalah miliknya dan suaminya BN. Dari keterangan istrinya beliau berada di Kota Jambi dan belum pulang,” tandasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ini rumah tangga tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjab Timur.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here