Jelang HPN 2018 Dewan Pers Imbau Waspadai Penipuan

Jakarta, Kabarserasan.com—Menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang akan dilaksanakan pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dengan segala bentuk penipuan, mengatasnamakan Dewan Pers meminta sumbangan terkait keberangkatan ke acara tersebut.

Dewan Pers mengeluarkan imbauan ini, menurut Yosep, terkait banyaknya pengaduan tertang adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu, meminta sumbangan—mengatasnamakan Dewan Pers, ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan, baik berupa bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo

Dalam Surat bernomor 36/DP/K/I/2018, tertanggal 26 Januari 2018, Dewan Pers menyatakan sama sekali tak-tahu menahu dengan surat-surat semacam itu. Surat ini disampaikan Dewan Pers ke beberapa instansi pemerintah maupun BUMN dan Swasta seperti Sekretariat Negara, Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan BUMN/BUMD, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia , serta pimpinan sejumlah perusahaan di Indonesia.

“Untuk itu Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan,” imbau Dean Pers dalam surat tersebut.

Hal ini, lanjut Yosep, untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Semua bentuk bantuan dan sponsor-ship hanya dilakukan melalui Panitia HPN ke-70 secara resmi.

Imbauan Dewan Pers ini, lanjut Yosep, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu, dalam upaya nyata Dewan Pers untuk mendukung pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini. Jika itu terjadi, Dewan Pers tak bisa menolerir.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers,” demikian Dewan Pers dalam surat edarannya ini. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here