Bandarlampung, Kabarserasan.com– Peristiwa memilukan kembali terjadi di dunia kesehatan di tanah air. Seorang pasien pengguna BPJS diusir dari rumah sakit pasca menjalani operasi payudara
Tri Septi (25), yang menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah (BPJS) untuk berobat, dipaksa pulang oleh rumah sakit beberapa jam usai menjalani oprasi payudara. Padahal kondisinya masih lemah.
Ibu korban Harlaini menuturkan, Putrinya Septi menjadi pasien Rumah Sakit Adven karena mengalami sakit tumor payudara pada 17 Januari 2018 lalu.
“Operasi payudara putri saya dilakukan pihak rumah sakit pada pagi hari. Sorenya putri saya langsung disuruh pulang, padahal kondisinya masih sangat lemah,” kata Harlaini kepada Kabarserasan.com, Kamis (25/01/2018).
Pihak keluarga mengaku pasien diusir paksa oleh rumah sakit karena permohonanya untuk tetap dirawat hingga kondisinya sedikit membaik tidak dikabulkan. “Menurut perawat rumah sakit pemulangan pasien Tri Septi adalah anjuran dokter dan pihak BPJS,” tutur Harlani.
Menurut Harlaini, pihaknya telah melaporkan pihak RS Advent ke BPJS Kesehatan Lampung.
”Kita berharap, tidak ada lagi penolakan dari rumah sakit bagi seluruh pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Karena untuk menjadi peserta BPJS kan dipungut biaya rutin per bulan,” harapnya.
Sementara itu, pihak RS Adven saat dikonfirmasi membenarkan merawat pasien atas nama pasien Tri Septi. Namun pihak rumah menolak jika katakana sebagai pengusiran.
“Bukan pengusiran melainkan pemulangan pasien, karena sudah sesuai dengan SOP pelayanan,” kata Manager Humas RS Adven Bandar Lampung Oto Sudarmono. (Ano)