DPO Perampokan Uang Rp100 Juta Diciduk

Erwanto tersangka pelaku perampokan. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan — Erwanto alias Iwan tidak menyangka bila niatnya pulang ke rumah setelah kurang satu tahun tidak pulang, harus ditangkap ti gabungan Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Muarojambi dan Polresta Jambi.

Dalam catatan polisi, Iwan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perampokan terhadap karyawan PT Patel Trading sebesar Rp106.734.600 pada April tahun lalu.

Penangkapan DPO tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada sejumlah media.

Menurutnya, terciduknya pelaku setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Iwan telah pulang ke rumahnya pada Rabu kemarin.

Selanjutnya, tim unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Opsnal Polresta Jambi, melaksanakan penyelidikan keberadaan tersangka.

Akhirnya, tanpa perlawanan DPO perampokan tersebut berhasil dibekuk petugas. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya.

“Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan perampokan terhadap korban yang dilakukan bersama dengan rekannya, JN, Can dan Bambang,” katanya, Kamis (25/1/2018).

Tresnadi menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu melakukan perencanaan perampokan dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya.

Setelah matang perencanaan, selanjutnya tersangka bersama JN (DPO) mencegat korban yang baru pulang mengambil uang dari bank.

Akhirnya, niat mereka terlaksana. Korban yang mengambil uang kemudian dihadang oleh tersangka. Dengan menodongkan pistol ke korban, uang ratusan juta rupiah yang berada di tas korban dirampas para pelaku.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Kumpeh Ulu guna proses hukum selanjutnya,” imbuh Tresnadi.

Selain pelaku, pihak kepolisian ikut mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ114HK499331, nomor mesin JFZ1E1477552, yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana melakukan perampokan tersebut. (Azi)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here