Proyek Jalan Tak Sesuai Perencanaan, LP2LH Gugat Pemkab Muarojambi dan Kontraktor

Pembanguan Jalan yang diduga bermasalah.

Jambi, Kabarserasan.com — Sebuah proyek peningkatan jalan di Dusun Sawit, Desa Ladangpanjang, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi diduga tidak sesuai perencanaan.

Betapa tidak, jalan sepanjang 5 kilometer yang dikerjakan oleh PT Niaga Raya Abadi senilai Rp 5,1 miliar dengan menggunakan APBD Kabupaten Muarojambi tahun 2016, pekerjaannya justru menyeberang hingga ke dalam kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan.

Ironisnya lagi, jalan yang semula hanya jalan setapak selebar 2 meter kini sudah melebar menjadi 11 meter. Akibatnya, jalan yang semula bisa dilewati oleh kendaraan roda dua saja, kini kendaraan roda empat pun sudah bisa melintasi.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Provinsi Jambi Tri Joko. Menurutnya, proyek tersebut tidak wajar.

“Sebuah proyek di Kabupaten Muarojambi justru menyeberang masuk dalam kawasan hutan Provinsi Sumatra Selatan. Ini sangat keterlaluan di saat masih banyak daerah lain di Kabupaten Muarojambi yang membutuhkan pembangunan tapi malah jalan provinsi tetangga yang di bangun,” katanya, Rabu (24/1/2018).

Tudingan Tri Joko bukanlah tanpa dasar. Pasalnya, tegas Dia, ini mengacu kepada pertama, peta SK Perubahan Hutan Jambi No.863/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Kedua, peta SK 454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Wilayah Perairan Provinsi Sumsel dan revisi SK 866. Ketiga, Koordinat Lapangan Tim SPORC Brigade Harimau Jambi dan DPP LP2LH Jambi tanggal 26 Juni 2016.

Diakuinya, DPP LP2LH telah menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Muarojambi sejak setahun lalu, namun hingga kini tak pernah digubris.

Oleh karena itu, sambungnya, dalam waktu dekat LP2LH hendak mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kabupaten Muarojambi dan kontraktornya.

Tidak itu saja, Joko menilai mantan Kepala Dinas PU Muarojambi, Varial Adi Putra yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Jambi, masuk dalam gugatannya.

“Varial Adi Putra harus bertanggungjawab karena proyek itu masa kepemimpinannya. Ketika itu Dia beberapa kali menjanjikan akan bermediasi dengan kami untuk mempertemukan dengan sejumlah pihak. Namun kenyataannya nol besar,” tukas Tri Joko.

Disamping itu, Dia juga menilai Pemerintah Kabupaten Muarojambi dan kontraktornya telah melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelanggarannya terutama pada pasal 12, yang berbunyi bahwa barangsiapa yang menebang pohon dalam kawasan tidak sesuai izin, secara tidak sah, dan tanpa memiliki izin pejabat berwenang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Dendanya Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Tri Joko melanjutkan, bahwa tindakan itu jika dilakukan oleh seorang pejabat yang sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai pasal 17 dan pasal 19 tetapi tidak menjalankan tindakan sesuai dengan kewenangannya, diancam pidana penjara minimal 6 bulan, maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp7,5 miliar.

“Gugatan ini dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain. Agar mereka dapat bekerja sesuai dengan kewenangan secara maksimal tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan,” pungkas Joko.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here