Polisi Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton Daging Celeng

Polisi saat hentikan truk pembawa daging celeng ilegal/ Foto: ano

Kalianda, Kabarserasan.com—Petugas gabungan polisi dan Balai Karantina Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/01/2018) siang menggagalkan upaya penyelunudpan tiga ton daging celeng dari Sumatera ke Pulau Jawa.

Upaya penyelundupan daging celeng ilegal ini saat mobil truk BG 8792 BB yang membawanya hendak penyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tiga ton daging celeng ini dikirim dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Untuk mengelabui petugas. kurir yang membawanya, menyamarkan muatan daging celeng dalam tumpukan jerami, diantara tumpukan buah semangka. Namun kedok mereka membawa buah ini tercium saat mereka melewati petugas razia, yang memeriksa muatan kendaraan menjelang masuk ke pelabuhan.

Sianipar, pengemudi truk, mengaku hanya bertugas mengantar daging celeng ini ke Jakarta, dan atas jasa itu ia diberi upah Rp.6 juta oleh seseorang berinisial Nb.

“Kami akan mengembangkan temuan ini, karena jelas daging celeng ini ilegal. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Lahat dan juga memburu pihak yang akan menerima kiriman daging ini,” kata AKBP Syahran, Kapolres Lampung Selatan.

Dalam kasus penyelundupan daging celeng ini, pengemudi truk tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun kendaraanya diamankan sementara sebagai barang bukti. Kasus penyelundupan daging celeng ilegal ini menurut polisi, melanggar pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here