Seludupkan Narkoba ke Dalam Lapas, Rengki Diciduk Petugas

Tiga tersangka kasus Sabu di Lapas Muara Enim diamankan polisi. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Tiga tersangka yang berupaya menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu pesanan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim yang melakukan kerjasama dengan petugas Lapas, Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketiga tersangka merupakan warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim masing-masing bernama Rengki 24, Mus Takimmuda (22)dan Putra Rapiansyah (21).

Ironisnya, Rengki baru bebas dari penjara beberapa bulan yang lalu. Sedangkan Mus Takimmuda merupakan napi di Lapas Kelas II Muara Enim, terlibat kasus 363 KUHP. Sementara Putra Apriansyah merupakan napi yang juga terlibat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kepala Lapas Kelas II Muaraenim, Rudik Erminanto dan Kasat Narkoba AKP Alhadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Muara Enim mengatakan, ketiga tersangka merupakan teman akrab satu desa.

Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari tersangka Rengki melakukan kunjungan ke Lapas untuk bertemu dengan tersangka Mus Takimuda yang tengah menjalani hukuman.

“Ketika melakukan kunjungan, tersangka Rengki telah membawa narkoba yang dibungkus plastik dan dilakban hitam. Narkoba itu untuk diberikan kepada narapidana Mus Takimmuda,” papar Kapolres, Rabu (17/1/2018) saat menggelar press release di Mapolres Muara Enim.

Dari tersangka Mus Takammuda, rencananya narkoba tersebut akan diberikan kepada tersangka Putra Apriansyah, yang juga sedang menjalani hukuman terlibat kasus narkoba. Setelah menyerahkan narkoba tersebut, lalu tersangka Rengki keluar dari Lapas.

Namun, pada saat itu, petugas Lapas, Tarmizi, yang juga komandan keamanan Lapas, melakukan penggeledahan terhadap barang yang diterima narapidana Mus Takimmuda, dan ditemukan narkoba dikantong celananya.

Atas temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Rengki yang diketahui telah keluar dari Lapas. Dari hasil pengejaran, tersangka Rengki berhasil ditangkap saat berada di depan area SPBBE, tak jauh dari Lapas.

“Jadi pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang selama ini kita lakukan bersama Kepala Lapas untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Lapas,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 4 gram, uang tunai Rp 90 ribu yang merupakan upah kurir, serta handphone.

Kepala Lapas Kelas II Muara Enim, Rudik, menambahkan bahwa penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan murni dilakukan orang luar, tidak ada indikasi keterlibatan orang dalam. “Ini murni dilakukan para tersangka, tidak ada petugas yang membantunya,” jelasnya

Penulis: Anas
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here