7 Tahun DPO, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Diresepsi Pernikahan Anaknya

Buswan, mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo ditangkap Jaksa di rumahnya.

Jambi, Kabarserasan.com Kejaksaan Negeri Tebo dan Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya menemukan Buswan, mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2000-2004 yang terlibat korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2003 sebesar Rp4,3 miliar.

Ironisnya, pelaku ditangkap saat menggelar acara resepsi pernikahan anaknya, pada Minggu sore (14/1/2018).

Mulanya acara resepsi berlangsung meriah dengan hiburan aneka lagu hiburan. Namun, tanpa disadari tuan rumah Buswan yang lagi menggelar resepsi pernikahan didatangi tamu tidak diundang.

Mereka bukanlah tamu tak diundang bagi anak-anaknya, tapi tamu khusus bagi Buswan. Tamu tersebut adalah anggota Kejari Tebo dan Kejati Jambi.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto, terdakwa tersebut telah mendapat vonis kasus dari Mahkamah Agung sejak tahun 2010 lalu. Namun, terdakwa melarikan diri saat putusan MA dikeluarkan.

“Dia itu divonis sama MA tujuh tahun lalu. Awalnya Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo, namun saat itu jaksa penuntut umum lakukan kasasi atas putusan tersebut ke MA, dan dimenangkan JPU,” ungkapanya.

Penangkapan terhadap DPO tersebut, yakni dalam perkara korupsi di DPRD Kabupaten Tebo atas nama BUSWAN berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1644 K/ PID.SUS/2010 tanggal 4 November 2010.

Dalam amar putusannya, tegas Dedy, DPO tersebut telah mendapatkan vonis oleh Hakim MA selama 1 tahun 6 bulan.

Untuk lokasi penangkapan, tambah Dedy, ditempat resepsi perkawinan anak terdakwa di Komplek Guru, Kelurahan Jelutung, Kota Kambi.

“Pada saat penangkapan sempat terjadi negosiasi antara tim kejaksaan dengan pihak keluarga. Saat itu, terdakwa mohon agar dibawa ke Lapas Tebo setelah selesai acara resepsi pernikahan anak terdakwa,” imbuhnya.

Selanjutnya tim dari kejaksaan mengabulkan permohonan terdakwa dan keluarganya. “Barulah sekira pukul 17.20 WIB terdakwa dibawa menuju Kejari Tebo menggunakan mobil untuk ditahan di Lapas Tebo,” tukasnya.

Terdakwa diputus Mahkamah Agung telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan sunsidiair psl 3 uu no. 31 thn 1999 jo psl 18 ayat (1), (2), (3) uu no. 31 thn 1999 jo uu no. 20 tahun 2001 jo psl 55 ayat (1) ke-1 jo psl 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50.juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dedy menambahkan, bahwa pada tingkat pengadilan negeri terdakwa Buswan diputus lepas dari segala tuntutan hukum dengan nomor putusan 80/Pid.B/2009/PN tebo tanggal 30 Maret 2010.

“Selanjutnya terdakwa akan dieksekusi untuk menjalankan pidananya di Lapas Tebo,” tandasnya.

DPO tersebut diketahui melakukan korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Kabupaten Tebo tahun 2003. Akibat perbutan terdakwa kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here