Dinonaktifkan Kemendagri, Bupati Talaud Merasa Bingung

Bupati Kepulauan Talaud (Sulut), Sri Wahyumi Manalip

Jakarta, Kabarserasan.com—Diberhentikan sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan mulai 5 Januari 2018 karena dinilai melanggar disiplin, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip mengaku dikriminalisasi.

Sebagaimana dikutip dari pernyataannya saat diwawancara Metro TV, Sabtu (13/01/2018), Sri yang kader Partai PDI Perjuangan ini mengaku bingung dengan keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo ini.

“Saya juga merasa agak bingung ketika sanksi itu untuk saya. Saya merasa bahwa ke AS juga bukan dalam rangka jalan-jalan. Tapi bagaimana saya mengikuti program yang disiapkan oleh daerah kepulauan, terutama mengenai ekonomi kemaritiman,” kata Sri.

Menurut Sri, kepergiannya ke Amerika Serikat pada Oktober-November 2017 hanya satu kali, mestinya dia mendapatkan sanksi pada Desember 2017. Terkait keputusan Mendagri tersebut, Sri mengaku hingga Januari 2018 belum menerima surat keputusan penonaktifan dirinya dari Mendagri.

“Jadi kalau saya lihat, posisi saya sekarang ini, saya merasa saya ini dikriminalisasi. Sampai sekarang belum terima SK itu. Dan yang justru saya pikirkan karena akan cuti karena tahapan Pilkada 2018,” kata Sri lagi.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo mengatakan penonaktifan Sri didasari Pasal 77 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut Sri merasa tak mendapatkan pembelaan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, padahal ia merasa telah berperan memperjuangkan kemenangan Olly sebagai gubernur beberapa waktu lalu.

“Saya dulu memperjuangkan ya. Saya kader PDI Perjuangan dan memperjuangkan Gubernur Sulawesi Utara OD (Olly Dondokambey) dengan persentase suara tertinggi dari 15 kabupaten/kota se-Sulut dengan persentase 74 persen suara. Cuma begitulah, kadang kala, politik sering melupakan perjuangan besar. Dan mudah-mudahan ini tak terjadi di bupati lain,” ungkap Sri.

Terkait hal yang oleh Kemendagri dianggap melangar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin, Sri menjelaskan, sebelumnya ia sudah mempersiapkan administrasi perjalanan resmi sebagai bupati. Namun pihak panitia yang mengundangnya memintanya datang sebagai pengunjung biasa.

“Sewaktu saya mempersiapkan administrasi keberangkatan, memang sudah disiapkan surat izin untuk saya berangkat. Bahkan paspor dinas juga sudah saya siapkan. Tapi pihak panitia, setelah saya kirim, mereka kembalikan lagi,” tuturnya.

Pihak panitia yang mengundang, lanjut Sri, menyampaikan bahwa ia harus menggunakan paspor reguler, sebagai visitor biasa, jadi bukan sebagai pejabat. “Jadi kita ikuti saja apa yang mereka inginkan. Tak sempat berkonsultasi dengan pihak pemda dan pemerintah pusat karena waktu yang mepet.

“Waktunya kemarin sangat mepet sekali untuk kita interview. Jadi kemarin mereka kembalikan surat saya, dan surat yang dibuat tak sempat lagi dibawa ke sana,” ujarnya lagi.

Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip selama tiga bulan, karena ini menurut Kemendagri, yang bersangkutan telah dua kali pergi ke Amerika Serikat dalam waktu sebulan terakhir dengan tanpa izin.
Kemendagri mengaku keputusan diambil setelah pihaknya mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut, dan keputusan ini, sudah sesuai aturan (Jun)
Baca Berita Terkait: Kemendagri Nonaktifkan Bupati Talaud

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here