Curi Wellhead, Akbar Tanjung Ditangkap Polisi

Pelaku Curas Akbar Tanjung diamankan di Mapolsek Penukal Utara. Kabarserasan.com/Her

PALI, Kabarserasan. com – Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres Muara Enim berhasil menangkap Akbar Tanjung (33) Warga Tempirai Utara Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini ditangkap pada pukul 03.00 WIB di kediaman, Selasa (09/01/2018).

Akbar Tanjung bersama kedua temannya yakni SB (DPO) dan AT (DPO) pada hari Rabu 01 November 2017 yang lalu sekitar pukul 16.00 mencuri satu set wellhead sumur gas di areal Pertamina Golden Spike Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Kapolres Muara Enim AKBP leo Andi Gunawan Melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alfian mengatakan, penangkapan pelaku berawal mula dari laporan dari warga bahwa pelaku Akbar Tanjung sedang berada dirumahnya.

“Saat penangkapan pelaku sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun berhasil dibekuk petugas,” kata Alfian.

Alfian, mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan pencurian dengan kekerasaan tidak sendiri. “Dia ditemanin kedua temannya SB dan AT. Namun SB dan AT belum berhasil ditangkap. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO),”kata Alfian kepada kabarserasan. com, Selasa (09/01/2018) malam.

Lanjut Alfian, pada saat aksinya tersebut di ketahui oleh pelapor dan korban Sutrisno (52) Kepala security Job Pertamina Golden Spike Indonesia.

“Korban diserang para pelaku menggunakan dengan senpi ralas pendek dan parang. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala hingga harus di bawa kerumah RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Alfian.

Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp. 150. 000. 000,.

“Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 hingga 10 tahun penjara. Sementara kedua pelaku lainnya masih dalam pencarian,”pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here