Diduga Cabuli Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Pihka kepolisian saat menerima pengaduan keluarga korban/ Foto: wan

Palembang, Kabarserasan.com—Diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap bayi berusia dua tahun, seorang oknum polisi berpangkat Aiptu di Kota Palembang, Sumatera-Selatan dilaporkan ke Propam Polresta Palembang.

Kasus ini bermula ketika melalui kuasa hukumnya, keluarga korban mengadukan Aiptu Tm ke Propam bahwa anggota Polsek Ilir Timur Dua tersebut telah melakukan tindakan asusila terhadap bayi yang masih berusia dua tahun.

Akibat perbuatan tersebut, menurut Marini, kuasa hukum keluarga korban, bayi tersebut selalu menangis tanpa sebab pasti, dan diduga mengalami trauma.

“Peristiwa itu terjadi saat si oknum polisi ini, karena sedang terlibat keributan dengan istrinya, menumpang menginap di wisma tempat orang tua korban bekerja. Lalu dengan berpura-pura ingin memandikan korban, Tm melakukan perbuatan tersebut. Setelah itu, korban meringis sakit dan menunjukkan tempat kemaluannya,” kata Marini menjelaskan.

Pihak Propam Polresta Palembang, tak lama setelah menerima pengaduan ini, mengaku akan secepatnya menindaklanjuti dengan memanggil Tm. “Yang bersangkutan akan kami panggil dan tanya soal tuduhan ini,” ujar AKBP Prasetyo Purboyo, Waka Polresta Palembang.

Keluarga korban sendiri tidak menyangka pelaku sampai tega mencabuli anaknya. Karena selama ini pelaku dikenal dekat dan telah dianggap sebagai keluarga oleh orang tua korban. (wan)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here