Lagi, 3 Pelaku PETI Ditangkap

Tiga Pelaku PETI yang diamankan jajaran Polres Merangin Jambi

Merangin, Kabarserasan.com –– Jajaran Polres Merangin kembali membekuk pelaku penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang meresahkan masyarakat.

Tiga pelaku peti, warga Kabupaten Merangin, yakni Mujianto (40), Sofi’i (30) dan Safril (27) diringkus petugas saat menggelar aksi ilegalnya di Dusun Mekarsari, Desa Mensango, Kelurahan Pasar Rantau, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswandi Tresnadi kepada sejumlah media mengakui penangkapan tersebut.

“Ada 3 pelaku peti yang kita amankan beserta sejumlah barang bukti pada Selasa sore kemarin,” ungkapnya Rabu (3/1/2018).

Barang bukti tersebut, diantaranya 1 buah mesin dompeng keong 4, 6 buah karpet hitam, 1 buah ember berisi pasir dan air raksa dan lainnya, termasuk 1 unit motor merk Jialing milik tersangka Rofi’i.

Terungkapnya kasus peti yang kesekian kalinya, bermula pada Selasa (2/1/2018) sore kemarin petugas mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Mensango bahwa di Dusun Mekarsari ada kegiatan peti.

Dari informasi itu, unit Intel dan Reskrim Polsek Tabir melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktifitas penambangan emas liar.

Selanjutnya Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono memerintahkan anggotanya sebanyak 10 orang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peti.

Akhirnya, tanpa perlawanan ketiga pelaku peti berhasil dibekuk berikut barang bukti diamankan petugas.

“Saat ini ketiga pelaku peti lagi diambil keterangan lebih lanjut. Sedangkan sejumlah barang bukti peti dibawa ke Polres Merangin,” imbuh Tresnadi.

Baca Juga: Pelaku Peti Lolos dari Sergapan Petugas

Penulis: Azhari
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here