Polisi Lampung Gerebek Rumah Pengedar Uang Palsu

Polisi periksa uang palsu yang berhasil disita/ Foto: ano

Menggala, Kabarserasan.com–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang, Lampung, Senin (01/01/2018) dini hari menggerebek sebuah rumah milik warga bernama Partono, di Desa Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang disangka sebagai pengedar uang palsu.

Dalam penggerebekan itu, polisi yang masuk secara paksa ke dalam rumah nyaris terkecoh, ketika Partono dengan tegas membantah tuduhan sebagai pengedar uang palsu. Terlebih ketika dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti uang palsu.

Namun berkat kegigihan polisi, sekitar satu jam melakukan penggeledahan, akhirnya barang bukti yang dicari berhasil ditemukan, berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu, di dalam kantong plastik yang disembunyikan tersangka di bawah tumpukan kayu di belakang rumah.

“Selain itu petugas kami juga menemukan uang kertas palsu lainnya di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di ventilasi udara di atas pintu rumahnya. Karena itu, yang bersangkutan langsung kami bawa untuk diperiksa, dengan barang bukti kami sita,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Doni Baralangi

Total uang palsu yang disita polisi dari Partono bernilai Rp.7.800.000. Dalam pemeriksaan awal, Partono mengaku uang palsu tersebut didapatnya dari seorang rekannya berinisial Sg, warga Tulang Bawang yang kini dalam pengejaran polisi.

“Uang palsu tersebut katanya dibeli dari Sg seharga Rp.3.000.000 dan olehnya diedarkan di sejumlah tempat pada malam hari, dengan cara berbelanja ke warug dan menerima pengembalian berupa uang asli,” jelas Doni. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here