Jual Inex, Dadang dan Istri Tahun Baruan di Penjara

Pasutri penjual Inex. Kabarserasan.com/Her

Musi Banyuasin, Kabarserasan. com — Seiring dengan pergantian tahun 2017 ke 2018 Dadang Saputra (35) warga Desa Lumpatan merupakan orang pertama yang masuk dalam buku register laporan polisi pelaku tindak pidana.

Berdasarkan laporan polisi : LP/A- 1 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dadang saputra ditangkap oleh personil Polsek Sekayu karena memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy, Senin (01/01/2018).

Kapolres Muba AKBP. Rahmat Hakim, SIk melalui Kapolsek Sekayu AKP. Hidayat yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri yang melakukan transaksi narkoba.

” Setelah mendapati informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 02.52 wib pelaku kita amankan di Jl Sekayu Pendopo disebuah warung di depan kafe Edi km 4 kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba,”kata Hidayat kepada Kabarserasan. com via ponsel Senin (01/01/2018).siang

Menurutnya, pada saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang extasi tersebut dibawah kursi tempatnya duduk. “Karena kejelian petugas kita, ditemukan dua butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K yang terbungkus didalam plastik bening,”jelasnya.

Lanjut Hidayat, pada saat penggerebekan tersebut pelaku bersama dengan istrinya Wartia alias Tika (26) yang juga warga desa lumpatan. Sang istri juga melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakuka oleh suamainya yaitu membuangkan pil extasi yang ia pegang kebawah tempat mereka duduk.

“Empat butir pil extasi warna hijau dengan logo huruf K,” jelas Hidayat.

Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap kedua tersangka, narkoba jenis inek warna hijau berlogo huruf K tersebut seluruhnya berjumlah 10 butir, lima butir dipegang oleh dirinya dan lima butir lagi dipegang oleh istrinya.

Pada saat dilakukan penangkapan pil extacy yang ada pada dirinya telah terjual sebanyak empat butir dengan harga Rp.300.000.- per butirnya, sementara yang dipegang oleh istrinya baru terjual satu butir dengan harga yang sama.

“Saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polsek sekayu dan terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here