Honorer K2 Muba Datangi Gedung DPRD

Demo K2 di DPRD Muba. Kabarserasan.com/Her

Musi Banyuaasin, Kabarserasan. com — Ratusan tenaga honorer kategori Dua (K2) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (27/12/2017). Kedatangan Ratusan honorer ke gedung wakil rakyat guna untuk mengadukan nasib yang belum ada kejelasan.

Perwakilan K2 Muba Asbulah menyampaikan empat tuntutan di depan seluruh anggota dewan.

“Pertama kami minta pengangkatan CPNS diprioritaskan dari honorer K2 tanpa tes. Kedua terbitkan SK Bupati khusus K2 terhitung Januari 2018 sebelum diangkata menjadi PNS. Ketiga, naikkan gaji K2 berdasarkan. UMR/UMP/UMD dan hentikan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” kata Asbulah.

Menurut Asbulah ada honorer K2 hingga saat ini belum mendapat honor. Ada juga yang sudah mengajar 11 tahun hanya menerima honor sebesar Rp200 ribu per tiga bulan.

“Saya sudah 11 tahun menjadi guru honor di SMA 2 Sanga Desa menerima honor sebesar Rp 200ribu pertiga bulan,” kata Desi Aristata.

Menurut Desi, Ia pernah mengurus usulan ke dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan.”Namun berkas dikembalikan karena terkendala dengan SK Bupati atau Kepala dinas terkait,”bebernya.

Ketua DPRD Muba Abusari menyepakati bahwa DPRD Muba akan mendorong DPR RI untuk segera merevisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Kita akan menyurati dan berkoorfinasi dengan Bupati Muba terkait status hukum pegawai honorer K2 di Muba dengan menerbitkan SK pegawai honorer K2 perjanuari 2018 hingga Desember 2018,”kata Abu, Rabu (27/12/2017).

Selain itu, pihaknya juga melalui komisi I dan IV didampingi dinas terkait akan melakukan kunjungan ke Menpan RB dan BKN untuk berkoordinasi dan konsultasi meminta ketegasan atas permasalahan K2 di Muba.

“Kita akan mendorong upaya peningkatan kesejahteraan pegawai honorer sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menyurati dinas terkait agar seluruh honorer K2 se-Muba untuk mendapatkan tunjangan sesuai UMK,”pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor:Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here