Pemkab dan DPRD Muba Sepakati Raperda Pesta Rakyat

Bupati Muba H Dodi Reza Alex saat penandatangan 4 raperda di Ruang Sidang DPRD Muba. Kabarserasan.com/Her

Musi Banyuasin, Kabarserasan. com — Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditunggu – tunggu masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yakni tentang Pengaturan Pesta Rakyat disetujui untuk di jadikan Perda oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba.

Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Bupati Muba H Dodi Reza Alex dan Ketua DPRD Muba Abusari, SH, MSi.

Selain Raperda Pesta Rakyat, juga disetujui Raperda tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintah Daerah, Raperd Pedoman Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bupati Muba H. Dodi Reza Alex mengapresiasi DPRD Muba yang telah memprakarsai tiga raperda terutama kepada Pansus yang telah berupaya maksimal membahas raperda yang diajukan eksekutif bersama seluruh perangkat daerah untuk menghasilkan produk hukum berkualitas.

“Mudah-mudahan yang kita hasilkan bukan hanya produk hukum yang berkualitas tapi juga tercatat sebagai amal jariah, karena nantinya akan menyelamatkan generasi muda, kehidupan sosial, dan rumah tangga masyarakat di Kabupaten Muba,” kata Dodi, Rabu (27/12/2017).

Lanjut Dodi, sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk dilakukan evaluasi.

Baca Juga: Orgen Tunggal Kian Meresahkan, Pemkab Muba Usulkan Perda Pesta Rakyat

Sementara itu, Ketua DPRD MUBA Abusari melalui juru bicara H. Bahrul SH mengatakan,
ajuan perda tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan Pemkab Muba terhadap permasalahan yang ada ditengah masyarakat karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan NAPZA, penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan lainnya.

“Untuk itu pesta rakyat pada malam hari melanggar norma susila, agama, hukum dalam tata kehidupan bermasyarakat, menimbulkan keresahan, dan dinilai sangat memprihatinkan bagi kehidupan generasi muda di masa yag akan datang,”kata Abu usai penandatangan kesepakatan kepada Kabarserasan. com Rabu (27/12/2017).

Menurut Abu, dari hasil pembahasan Pansus II terhadap Raperda Pesta Rakyat diantaranya, penyelenggaraan pesta rakyat dimulai pukul 08.00 – 17.00 WIB seperti diacara Hitanan, Pernikahan Syukuran dan lain-lain.

” Kegiatan yang di perbolehkan sampai malam hari seperti kegiatan Pemerintahan, Peringatan Hari Besar,Kegiatan PARPOL, itupun dibatasi sampai Jam 23.00 WIB PERDA ini berlaku sejak tanggal 01 April 2018,” jelasnya.

Bila ada masyarakat yang melanggar perda tersebut. Akan di penjarahkan minimal 3 Bulan Kurungan Penjarah dan di dendah sebesar Rp. 50 Juta. ” Ketentuan yang lain akan disosialisasikan kemasyarakat langsung oleh Pemerintah Kecamatan maupun Desa sampai dengan 31 Maret 2018,”pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here