Tiga Pelaku Pungli Truk Sawit Diamankan Polisi

Tiga pemalak yang diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya. Kabarserasan.com/her

Musi Banyuasin, Kabarserasan.com — Setelah berhasil meloloskan diri dari kejaran Tim Saber Pungli Polres Muba yang menangani aksi kejahatan yang berada di jalanan, akhirnya tiga orang pelaku pungli menyerahkan diri.

Ketiga pelaku yakni Iwan (37), Helmi (45) dan Rahmat Santosa (25) didampingi Kepala Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk menyerahkan diri.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, Sik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas menerangkan, ketiga pelaku tersebut sebelumnya pada hari Selasa 19 Desember 2017 sekira pukul 15.00 wib telah dilakukan upaya penangkapan oleh tim saber kita yang dipimpin oleh Iptu Dedi.

“Ketiga pelaku ini yang sering meresahkan para sopir yang melintas di jalan lintas Connoco Philips Km.8 Desa Berlian Jaya A2 Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba,” kata Kemas kepada Kabarserasan. com, Kamis (21/12/2017).

Kemas menjelaskan, Selasa (18/12/2017) lalu, ketiga pelaku mengejar dan menghentikan konvoi kendaraan truk pengangkut CPO dengan menggunakan sepeda motor. Mereka meminta uang secara paksa kepada sopir dengan mengancam akan memecahkan kaca depan mobil jika tidak diberi uang.

” Woi pir, mintak sen tujuh puluh ribu, aman kamu enggan ngenjok aku nak mecahke kace mobil nga (Woi sopir, minta uang Rp 70 ribu, jika kamu tidak berikan saya akan pecahkan kaca mobil kamu,” kata salah seorang pelaku seperti yang dituturkan Kemas.

Merasa terancam, lalu sopir truk tersebut memberikan uang senilai Rp. 70.000 kepada Iwan dan kawan-kawan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Saber pungli bersama Jajaran Polsek Tungkal Jaya langsung melakukan penyisiran keberadaan tersangka tepatnya di simpang Desa Berlian Jaya. Kemudian terlihat Iwan CS sedang nongkrong.

“Kita lakukan upaya penangkapan, namun para tersangka berhasil meloloskan diri ke perkebunan sawit. Lalu kita lakukan penggeledahan terhadap pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku dan kita mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang(kecepek),” jelasnya.

Menyerahnya pelaku pungli tersebut juga tidak lepas dari peran serta jajaran Polsek Tungkal Jaya dengan terus menerus berkoordinasi dengan kades Berlian Jaya sembari menghimbau agar ketiga pelaku tersebut segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang telah meresahkan.

“Berdasarkan hasil introgasi yang telah kita lakukan terhadap pelaku bahwasannya mereka mengakui telah mengutip uang keamanan dari pengurus mobil tangki CPO dan cangkang yang melintasi jalan gas desa burlian jaya kec. Tungkal jaya tersebut sebesar Rp 20.000,-/ unit / trip. Dan perbuatan tersebut sudah berjalan sekitar 2 Tahun dan uang hasil kutipan tersebut dibagi 3 ( tiga ) dengan penghasilan mencapai Rp 4.000.000,- per bulannya.

Saat ini ketiga pelaku pungli tersebut sudah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya. “Terhadap ketiga pelaku akan kita terapkan pasal 368 KuhPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here