Proyek Tol Trans Lampung, Lima Mantan Panitia Hibah Diadili

Sidang pemalsuan surat hibah di PN Tanjung Karang, Kamis (21/12/2017)/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Proses pembebasan lahan pembangunan jalan tol Trans Lampung, mengantar lima orang warga Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kelima terdakwa, Kamis (21/12/2017) siang dihadapkan ke persidangan dengan tuduhan memalsukan surat hibah atas tanah seluas 8,5 hektar yang pernah mereka urus 18 tahun lalu, yang belakangan dipersoalkan para pemilik, setelah tanah tersebut terkena ganti rugi untuk pembangunan jalan tol Trans Lampung.

Kelima terdakwa, masing-masing atas nama Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Jumadi, rata-rata telah berusia di atas 55 tahun, dan tercatat sebagai warga Desa Jatimulyo. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa yang dihadirkan sebagai ahli kepada hakim mengatakan, tuntutan atas kelima terdakwa terkesan dipaksanakan, karena pembuatan surat hibah tersebut sudah dilakukan 18 tahun lalu—jadi sudah kadaluarsa.

“Terlebih persoalan dugaan surat palsu lahan hibah ini, baru dipersoalkan setelah lahan hibah yang digugat masuk ke jalur pembangunan jalan tol trans Lampung yang memiliki nilai rupiah atas penggantian lahan dari pemerintah,” ujar Eva menjelaskan.

Kasus ini berawal dari tiga orang warga Desa Jatimulyo, membuat laporan ke Polda Lampung, menuding kelima terdakwa yang saat surat hibah dibuat merupakan tim kepengurusan hibah lahan Pemprov Lampung, telah menipu mereka pemilik tanah, dengan mengatakan lahan tersebut akan digunakan untuk fasilitas umum Desa Jatimulyo.

Belakangan para mantan pemilik tanah mempersoalkan tanah hibah tersebut, setelah kini dibebaskan oleh Pemprov Lampung untuk jalan tol Trans Lampung, dengan memberikan uang ganti rugi. (ano)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here