KPK Tahan Mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung

Syafruddin Arsyad Temenggung di KPK, Kamis (21/12/2017)

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, mulai Kamis (21/12/2017).

Syafruddin sejak delapan bulan lalu telah menyandang status tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam bagi para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan salah satu penerima BLBI tersebut adalah Sjamsul Nursalim, yang merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.

Syafruddin ditahan setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia terlihat keluar dikawal petugas KPK, mengenakan rompi tahanan KPK. Terkait penahanan ini, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha memberikan penjelasannya.

“Tersangka SAT ditahan hari ini untuk 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Jaktim Cabang KPK,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kais sore.

Syafruddin sendiri kepada media yang mencegatnya saat menuju ke mobil tahanan, berkomentar singkat, bahwa dirinya akan mematuhi proses hukum dari KPK ini. “Ya, saya kira saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua aturan yang ada,” kata Syafruddin.

Kasus ini mencuat saat Syafruddin menerbitkan SKL BLBI pada April 2004 untuk Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN. Penerbitan SKL itu mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here