Tahun Ini, Imigrasi Muara Enim Deportasi 19 Warga Asing

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Wasington Napitupulu (tengah). Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Sepanjang tahun 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim mencatatkan sudah mendeportasi sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang berada diwilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Wasington Napitupulu mengungkapkan, WNA yang berhasil dideportasi tersebut terdiri 18 orang bernegara Bangladesh dan 1 orang dari Cina.

“Sepanjang tahun 2017 sudah 19 WNA yang berhasil dideportasi ke negaranya. Deportasi dilakukan pada bulan Januari 2017 lalu. Jumlah ini meningkat drastis dibanding tahun 2016 lalu dimana hanya ada 1 WNA asal Jepang yang dideportasi, “kata Washinton dalam konfrensi pers giat capaian kinerja Imigrasi Kelas II Muara Enim yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Selasa (19/12/2017).

Selain mendeportasi 19 WNA, Imigrasi Muara Enim menindak 1 WNA asing asal Pakistan bernama Kamran Asim.

“WNA bersangkutan saat ini sedang menikmati masa hukuman selama 18 bulan karena tidak memiliki dokumen selama berada di Indonesia. WNA bernama Kamran ini juga akan deportasi, namun setelah habis masa hukumannya,”jelasnya

Meski jumlah WNA yang dideportasi meningkat, namun Washington menyebut tingkat kunjungan WNA ke wilayah kerjanya meliputi dua kota dan sembilan kabupaten yakni Kota Pagaralam, Lubuklinggau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, Lahat , Penukal Abab Lematang Ilir, Musirawas, Musirawas Utara, Empat Lawang, OKU Timur, dan OKU Selatan menurun ditahun 2017.

Tercatat ditahun 2017, kunjungan WNA hanya ada 378 orang dibanding tahun 2016 lalu berjumlah 658 orang.

“Begitu juga untuk pengujuan izin tinggal sementara bagi WNA juga berkurang ditahun 2017 yakni hanya 783 WNA ketimbang tahun 2016 lalu sebanyak 1032 WNA,” jelasnya.

Menurut Washinton, menurunnya jumlah permohonan izin terbatas tersebut disebabkan izin memperjakan tenaga asing sangat memakan waktu lama.

Adapun WNA asing yang berada diwilayah Imigrasi Muara Enim, didominiasi oleh WNA asal Cina sebanyak 60 persen, Jepang 20 persen dan sisanya berasal dari Autraslia, India dan Malaysia.

Dengan luasnya wilayah kerja mereka, Washington menyebut saat ini pihaknya masih kesulitan dalam melakukan upaya penindakan terhadap para WNA yang bermasalah.

“Kami terkendala kurang SDM dan biaya operasional yang terbatas. Saat ini dalam menindak, Kantor Imigrasi ME masih mengandalkan laporan dari masyarakat,”pungkasnya

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here