Beri Pesangon Tak Sesuai Aturan, Kredit Plus Muara Enim Dilaporkan Mantan Karyawan

Ilham mantan Karyawan Kredit Plus.

Muara Enim, Kabarserasan.com — Karyawan PT FINANSIA MULTI FINANCE Muara Enim Amandi (27) merasa dirugikan oleh perusahaan pembiayaan yang dikenal dengan nama Kredit Plus ini.

Amandi menjelaskan, dia telah bekerja di Kredit Plus Muara Enim selama empat tahun. Karena suatu alasan yang dinilai berat oleh perusahaan, Amandi kemudian dipecat.

” Saya menyesalkan tindakan yang diberikan perusahaan kepada saya,” kata Amandi.

Menurut Amandi, perusahaan memberhentikan dirinya atas dasar telah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan furuf x dari peraturan perusahaan.

Pasal 49 ayar 1 berbunyi, “Karena alasan mendesak tanpa melalui surat peringatan, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat”.

Huruf a ; Mengambil dengan maksud menguasai dan atau memiliki barang/harga milik perusahaan secara melawan hukum.

Huruf x ; menahan dan tidak menyetorkan uang operasional atau uang pembayaran pelanggan/konsumen atau barang tarikan untuk kepentingan apapun.

“Saya mengakui dan menerima sangsi yang di berikan perusahaan terhadap saya. Namun saya juga berharap pihak Perusahaan dapat memberikan hak-hak saya setelah PHK ini sesuai dengan Pasal 49 ayat 4,” tegasnya.

Pasal 49 ayat 4 berbunyi, karyawan yang di PHK karena melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, diberikan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Perusahaan atau hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang besarnya uang Penghargaan Kerja dan Uang Penggantian Hak yang harus di terima oleh karyawan yang telah melanggar pelanggaran berat.

Namun kenyataannya lanjut Amandi sejak surat PHK No.279/FMF-IR/EOM/XII/17 dikeluarkan Kamis,(14/12/2017) sampai saat ini pihak perusahaan belum sepenuhnya memenuhi apa yang menjadi Haknya, bahkan Perusahaan terkesan seolah-olah tidak akan memberikan sepenuhnya hak-haknya.

” Masak saya hanya akan diberi uang sebesar Rp 5.010.000,- (belum termasuk potongan pph-21 dan pinjaman kantor) sebagai uang pesangon. Ini keterlaluan,” ujarnya.

Karena apa yang dilakukan pihak Perusahaan belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Amandi enggan menandatangani Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama. Dia pun akan segera melaporkan permasalahan ini ke pihak Disnaker.

” Saya akan laporkan masalah ini ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Manager KMB PT FINANSIA MULTI FINANCE Muara Enim Darwin, membenarkan mengenai permasalahan itu.

Darwin menjelaskan bahwa memang benar pihak perusahaan hanya akan memberikan Uang seperti apa yang tertuang dalam surat Perjanjian Kesepakatan Bersama No.201712E0506694216201712 yaitu memberikan Uang Pesangon sebesar Rp 5.010.000,-(belum termasuk potongan PPh-21 dan pinjaman kantor).

“Saya tidak tahu apa alasan perusahaan tidak memberikan sepenuhnya hak Amandi sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Saya hanya menjalankan tugas saja,” kata Darwin saat dijumpai awak media di kantorya, Senin, (18/12/2017).

Ditanya mengenai Amandi akan melaporkan permasalahan ini ke pihak Disnaker, Darwin mempersilahkan.”Itu haknya. Silakan saja, yang pasti saya hanya menjalankan tugas sesuai intsruksi dari pusat,” pungkas Darwin.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here