800 Kg Daging Celeng Dimusnahkan

Pemusnahan daging celeng ilegal

Lampung Selatan, Kabarserasan.com — Petugas Balai Karantina wilayah kerja Bakauheni Lampung Selatan, Minggu sore (17/12/2017) memusnahkan barang bukti 800 kilo gram daging celeng illegal.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam lubang galian sedalam 3 meter kemudian dibakar. Kondisi barang bukti ini sudah mengeluarkan bau tidak sedap.

Kepala Balai Karantina wilayah kerja Bakauheni Azhar mengatakan, 800 kilo gram barang bukti daging celeng ilegal ini merupakan hasil sitaan petugas direktorat lalu lintas Polda Lampung, pada oprasi zebra lalu di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

“ Daging celeng seberat 800 kilo gram ini rencanaya rencananya akan diselundupkan dari Bengkulu ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” jelas Azhar.

Dalam pemusnahan barang bukti 800 kilo gram daging celeng ini juga melibatkan pemiliknya bernama Panjaitan, warga Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, pemiliknya tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Proses hukumnya hanya barang bukti disita untuk dimusnahkan guna mengantisipasi penyalah gunaan daging celeng oplosan,” tegas Azhar.

Pihak Balai Karantina menghimbau untuk pengiriman daging atau hewan antar wilayah haruslah disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan ( skkh ).

Sementara pemilik daging celeng illegal ini, Panjaitan mengaku mendapatkan daging celeng dari membeli di sejumlah pemburu di wilayah Bengkulu dengan harga Rp 5000 per Kg dan akan dijual di Pulau Jawa dengan harga Rp 35 ribu per kilo gramya.

“Saya tidak tahu jika pengiriman daging celeng antara daerah harus memiliki izin,” ujarnya.

Penulis: Ano
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here