Soal Penentuan Dapil, KPU Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan

Kantor KPU Muara Enim.

Muara Enim, Kabarserasan.com — Terkait penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk wilayah Kabupaten Muara Enim, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Faizal Anwar angkat bicara.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dalam mentukan Daerah Pemilihan (Dapil) KPU harus tetap berpegangan ada aturan yang ada yakni Undang Undang.

Hal ini, lanjutnya, agar tidak ada lagi perdebatan usai dilakukan penetapan. “Agar tidak terjadi kesalahan dan perdebatan usai melakukan penetapan tersebut. Dan juga, penetapan tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat, harus dengan tahapan tahapan,” kata Faizal dalam acara dialog yang diselenggarakan KPU di Aula Kantor KPU Muara Enim, Selasa (12/12).

Dia juga mengingatkan, dampak dari pemekaran wilayah juga harus menjadi perhatian. “Ini juga penting, mengingat pemekaran terjadi pada saat pemilihan legislatif sudah dilaksanakan,” tambahnya.

Dan dalam uji publik, lanjutnya lagi, keterlibatan komponen sangat penting. “Seperti dari tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda, serta insan pers harus menjadi bagian dalam uji publik tersebut,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPC PDIP Muara Enim Bidang Keanggotaan, Ahmad Imam. Dikatakannya, KPU harus benar benar mengacu pada aturan yang ada dalam menentukan Dapil pada Pilkada mendatang.

“Hal itu tidak bisa dianggap sepele. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman nantinya. Mengingat, penentuan dapil juga mengacu pada berbagai faktor khususnya geografis (wilayah),” tukasnya.

Baca Juga: Ketua KPU Muara Enim: 4 atau 5 Dapil Tak Masalah

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here