Musi Banyuasin, Kabarserasan.com — Diduga mencuri sarang burung walet, Ali Husin ditangkap Satuan Reskrim Polsek Tungkal Jaya.
Warga Bukit Dusun Jati Mulyo Rt.15/ Rw.03 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-29/XII/2017/RES. MUBA/SEK. Tungkal Jaya Tgl. 09 Desember 2017.
Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Heri Suprianto,SH melalui Kanit Reskirm Ipda. Susilo,SH mengatakan Ali diamankan polisi, Senin (09/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Tersangka bersama temannya melakukan pencurian sarang burung walet milik Eksan Dwi Kumoro dengan cara memanjat gedung sarang burung walet dan merusak gembok pintu,” kata Ipda Susilo.
Setelah menerima laporan, anggota satuan Reskrim Polsek Tungkal Jaya dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju dan menyisir ke lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 02.30 Wib tersangka Ali kita ditangkap namun seorang temanya Heri berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Dalam akisnya tersangka berhasil menggondol sarang burung walet seberat 500 gram dengan nilai sekitar Rp12 juta rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu unit sepeda motor merek Revo dengan no Polisi BG-6939-Jak, warna biru hitam Tahun 2016. Kemudian satu buah srap, senter, gunting, pahat, martil, kunci roda, gergaji, tas warna biru, pisau, Obeng dan satu kantong plastik berisikan sarang walet sekira 500 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tungkal Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Hermansyah
Editor: Amri