Bacok Orang dengan Golok, Roy Martin Ditangkap Polisi

Roy Martin, tersangka penganiayaan diamankan polisi. Kabarserasan.com/her

Musi Banyuasin, Kabarserasan.com – Roy Martin (33) Warga Pal Dua Pinago Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman, di tangkap Polisi, Jum’at (01/12/2017).

Roy yang berstatus pengangguran tersebut ditangkap dikediamananya di Pal Dua Pinago desa Sugi Waras tanpa perlawanan.

Kaporles Muba AKBP Rahmat Hakim,Sik melalui Kapolsek Babat Toman AKP Heri Hurairo ,SH mengatakan Roy diduga terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap AS warga desa Pinago Sugi Waras,Kecamatan Babat Toman yang terjadi di Depan Pos Security PT sesuai dengan laporan polisi nomor : LP:B-45 /XI/2017/SS/MB/BBT tgl 22 November 2017.

“Penganiyaan yang dilakukan Roy terjadi pada hari Rabu tanggal 22-11-2017 sekitar jam 06.30 wib di depan Pos Security PT. Pinago desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman,” kata Heri kepada Kabarserasan.com via ponsel, Jumat (01/12/2017) sore.

Baca juga: Nekad Perkosa Istri Tetangga, Pria Ini Masuk Bui

Heri menuturkan, penganiayaan terjadi bermula saat pada saat korban meminta dikembalikan DO (surat jalan CPO) yang telah diambil oleh pelaku.

“Bukannya mengembalikan DO yang telah diambil, malah pelaku mengambil sebilah golok dari pinggangnya dan membacok korban ke pinggul sebelah kiri lalu membacok korban pada bagian bahu belakang sebelah kiri namun tidak melukai korban,” ungkap Heri.

Namun saat pelaku kembali membacok, korban menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan korban luka pada telapak tangan sebelah kiri bagian atas. Kemudian korban berlari meninggalkan pelaku dan melapor Polsek Babat Toman.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here