Melawan Saat Hendak Ditangkap, Rampok ini ” Dihadiahi” 2 Peluru Polisi

Ujang tersangka perampokan setelah dibekuk petugas. Kabarserasan.com/Ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Berakhir sudah pelarian Lamsidar alias Ujang (40), warga Dusun Talang Kapok Desa Patra Tani Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

Ujang yang diduga sebagai komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah M. Soleh, di Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida pada 7 November lalu, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gelumbang dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muara Enim serta Polsek Pemulutan, Minggu (19/11/2017) dikediamannya sekitar pukul.04.15 pagi.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono saat dikonfirmasi membernarkan penangkapan tersebut.

Indrowono mengungkapkan, untuk menangkap Ujang, pihaknya melewati medan yang sulit karena harus menggunakan speedboat dari dermaga Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang dengan jarak tempuh selama 30 menit.

“ Setelah itu, kita harus berjalan kaki sejauh 500 meter untuk sampai ke kediaman tersangka,” bebernya.

Setelah sampai ke rumah tersangka, polisi kemudian mengendap dan melakukan pengepungan.

Ternyata kedatangan polisi ini diketahui tersangka yang saat itu sedang berada di luar rumah. Ujang pun kemudian mengeluarkan jurus langkah seribu. Namun sial, aksinya terlihat oleh polisi. Mengetahui tersangka akan melarikan diri, Polisi kemudian berusaha memerintahkan tersangka untuk tidak melarikan diri serta memberikan tembakan peringatan.

“Bukannya menyerah, tersangka kemudian malah berbalik dan akan menembak anggota yang mengejarnya. Anggota kemudian terpaksa mengarahkan tembakan ketubuh tersangka dan mengenai betis kanan serta bagian pinggang kiri tersangka,” ujar Indrowono.

Setelah dua butir peluru mengani tubuhnya, Ujang pun akhirnya berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa naik speedboat. Setelah sampai di Dermaga BKB, tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel untuk diberikan pertolongan.

“ Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senpira jenis pistol yang berisikan 3 butir amunisi kaliber 5.56mm, serta satu batang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk mendobrak pintu rumah korban,”papar Indrowono.

Sebelumnya, pada hari Selasa (7/11/2017), sekira pukul 02.30 wib di rumah M. Soleh di Dusun I Desa Tanjung Baru telah terjadi perampokan. Saat itu M. Soleh dan istrinya sedang tidur.

Pelaku yang berjumlah sekitar sepuluh orang membawa sajam mendobrak pintu depan dengan menggunakan kayu sepanjang empat meter.

Pelaku perampokan yang berhasil masuk ke rumah korban, kemudian mengikat tangan serta kaki korban serta memukul dan menendang istri korban serta memaksa istri korban untuk menunjukan tempat uang yang di simpannya.

Dari kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa uang simpanan korban sebesar Rp 100 juta dan uang di warung Rp 2juta, serta menggondol emasempat suku, serta menguras isi warung. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 116 juta.

Penulis: Anas
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here