Polsek Tungkal Jaya Terima Penyerahan Senpira Laras Panjang dari Warga Beji

Penyerahan Senpira dari warga kepada Polsek Tungkal Jaya Muba. Kabarserasan.com/Her

Musi Banyuasin, Kabarserasan.com — Kesadaran akan hukum dan larangan atas kepemilikan senjata api tanpa izin masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin khususnya Kecamatan Tungkal Jaya dan sekitarnya semakin baik.

Buktinya, masyarakat sudah semakin banyak menyerahkan senpira miliknya kepada pihak kepolisian. Salah satunya adalah M Ahmad (40)warga Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Didampingi Surono (41) Kades Beji Mulyo, dia dengan sadar diri menyerahkan Senpira milik ke Polsek Tungkal Jaya, Jumat (03/11/2017).

Kapolres Muba melalui Kanit Reskrim Ipda Susilo SH membenarkan penyerahan Senpira milik masyarakat kepada pihak kepolisian,

” Kita menerima Dua Pucuk Senpira Laras Panjang (Kecepek) Tanpa Amunisi dari salah seorang warga yang diserahkan di Polsek Tungkal Jaya,” kata Susilo ketika dikonfirmasi Kabarserasaan.com via ponselnya, Jumat (03/11/2017) malam.

Susilo memberikan apresiasi kepada warga yang telah memberanikan diri menyerahkan senjata api tersebut. ” Ini merupakan contoh dari masyarakat yang taat terhadap hukum,” ujarnya.

Dia mengajak dan mengimbau kepada seluruh warganya agar tidak menyimpan senjata api di rumahnya.

“Ini menjadi contoh bagi warga Kecamatan Tungkal Jaya yang masih menyimpan senjata api illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman. Apabila takut ke Polsek silakan hubungi personel Polsek atau perangkat desanya, kami jamin warga tersebut tidak akan diproses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Susilo, Kapolda Sumsel sudah mengeluarkan maklumat kepada siapa saja yang menyimpan/memilki senjata api dan bahan peledak agar segera menyerahkannya kepada petugas tanpa terkena sanksi pidana.

” Namun sebaliknya bila masyarakat kedapatan oleh aparat memiliki atau menyimpan dan menggunakan Senpira maka sangsi pidana telah menunggu dan dianggap telah melanggar peraturan perundang – undangan Darurat Negara RI No.12 Tahun. 1951 Psl.1 ayat.1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,”pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here