Jual Mercuri Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap

Surya Ginting, penjual merkuri ilegal. Kabarserasan.com/Azi

Tebo, Kabarserasan.com — Penanganan penambangan emas tanpa izin (peti) di Jambi oleh pihak Polda Jambi tidak main-main. Buktinya, Fox Team Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan dua pelaku, yakni pedagang dan karyawan yang menjual merkuri ilegal yang digunakan untuk bahan pembuatan emas ilegal.

Tidak itu saja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1/4 botol air keras (merkuri) dengan berat lebih kurang 4 ons, 1 plastik kecil yang berisi air keras merkuri dengan berat lebih kurang 1 ons serta 1 buah timbangan digital.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui adanya penangkapan dua orang pelaku pedagang merkuri di Toko Takasima, di Jalan Lesmana, Desa Printis, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi pada Kamis sore kemarin.

“Surya Ginting (44) sebagai bos pemilik toko dan Zulkarya (34), sebagai karyawannya. Keduanya diringkus setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Kabid Humas, Jumat (3/11/2017).

Menurutnya, dalam informasi tersebut menyebutkan kalau di Toko Takasima sering menjual zat kimia jenis mercuri ilegal sebagai salah satu bahan peracik emas.

Selanjutnya tim Reskrim langsung melakukan pengembangan. Saat tiba di Toko Takasima, petugas langsung melakukan penggrebekan.

Pemilik toko, Surya Ginting beserta karyawannya Zulkarya pun dibuat tidak berkutik oleh petugas. “Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti merkuri yang disimpan di tempat tersembunyi,” ujar Tresnadi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke Polres Tebo untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan (peredaran merkuri) dengan ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar.

Baca Juga: Penjual Merkuri Diringkus

Penulis: Azhari
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here