Pria Bejat ini Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

JS Tersangka pencabulan terhadap anak kandung. Kabarserasan.com/Herman

Musi Banyuasin, Kabarserasan.com — Jajaran Polres Muba mengamankan seorang pria berinisial JS (43) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri SA yang masih balita.

ial SA yang berusia 3,9 tahun yang beralamat, Simpang selabu Kelurahan Keluang Kecamatab Keluang,Kabupaten Musi Banyuasin Selasa (03/10/2017).Pukul 14.30 wib

Kapolres MUBA AKBP Rahmat Hakim,Sik melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Ipda Susilo,SH membenarkan laporan tersebut.

” Petugas sudah mengamankan, JS yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya SA yang baru berusai 3,9 tahun ,” kata Ipda Susilo, Kamis (05/10/2017).

Susilo menuturkan, peristiwa ini terungkap berawal korban melaporkan pada ibunya HN, dia merasa sakit dibagian alat vital setiap mau buang air kecil. HN kemudian memeriksa alat vital anaknya. Betapa terkejutnya HN melihat kemaluan anaknya terluka.

HN meminta anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi. Dengan direkamm melalui ponsel, SA bercerita saat mati lampu sang ayah membuka celananya dan menusukan suatu benda kedalam alat vitalnya.

Mendengar penuturan anaknya, HN berang lalu melaporkan peritiwa tersebut ke Polres Muba.

Berdasarkan laporan ibu korban, petugas lalu menjemput pelaku dirumahnya. Tanpa perlawanan pelaku kemudian berhasil diamankan.

” Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat.1 dan 3 Jo. 76 D dan atau pasal 82 Ayat.1 dan 2 Jo pasal 76 E UU RI. No. 35 Th. 2014 Tentang perubahan atas Undang- undang No.23 Th. 2002 Ttg. Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pidana,” jelas Susilo.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here