Pelaku Gunakan Alat Setrum Tangkap Harimau

Kulit Harimau yang berhasil damankan polisi. Kabarserasan.com/Azi

Jambi, Kabarserasan. com – Pascapenangkapan pelaku yang diduga pemburu Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumaterae), Senin kemarin, Polda Jambi langsung menggelar ekspos di Mapolda Jambi, Selasa (3/10/2017).

Kepada sejumlah awak media Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar, mengatakan, dalam beraksi pelaku menggunakan kabel sepanjang 900 meter yang dialiri listrik dari mesin genset.

Usai mengetahui adanya pelintas jejak Harimau, oleh pelaku, kabel yang dialiri listrik tersebut tersebut dipasang di jalur lintasannya

“Harimau yang ditangkap pelaku adalah jenis Harimau Sumatera, dengan jenis kelamin betina berumur 2 tahun,” katanya, Selasa (3/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengaku, kulit Harimau tersebut nantinya akan dijual pelaku seharga Rp. 105 juta. Naas, sebelum sempat melakukan transaksi dengan pembeli, pelaku keburu diamankan petugas.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Saat ini baru satu pelaku yang kita amankan, untuk penadah atau orang yang memesan kulit Harimau masih dalam penyelidikan kita,” tukas Haydar didampingi tim BKSDA Jambi.

Baca Juga: Pemburu Kulit dan Tulang Harimau Diamankan

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAH), dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Polda Jambi turut menangkap dua orang tersangka, Masrum (45), warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Yogo Saptono (39), warga SK 27 Desa Rantau Rasau Jaya, Kecamatan Ranntau Rasau, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Sementara untuk barang bukti satu lembaga kulit Harimau dan tulang Harimau diaman di rumah Yogo Saptono.

Penulis: Azhari
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here