Budi Puntung Ditahan BNNP

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Toha Suharto

Jambi, Kabarserasan.com — Pasca kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Kota Jambi, Rabu kemarin, situasi saat ini di Lapas sudah kondusif.

Namun, pengembangan kasus narkotika yang terkait penjemputan Budi Indrawan alias Budi Puntung masih terus dilakukan. Bahkan, Budi Puntung saat ini ditahan di BNNP Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Toha Suharto, bahwa salah satu narapidana (napi) bernama Budi Puntung memang dijemput pihak BNNP Jambi untuk dilibatkan sebagai saksi narkoba.

“Bahwa adanya narapidana asal aceh yang divonis 18 tahun di Lapas Klas II A Kota Jambi atas nama Budi Puntung masih ditahan di sel tahanan BNNP Jambi guna pemerikaaan,” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (28/9/2017).

Menurut penjelasannya, narapidana tersebut masih ada hubungannya dengan pelaku narkotika lainnya yang berhasil diamankan pihak BNNP.

“Masih ada jaringan dengan jaringan narkoba lainnya, karena ini berdasarkan pengembangan-pengembangan penyelidikan sebelumnya,” tutur Toha.

Narapidana tersebut, tuturnya, tidak akan dikembalikan ke dalam Lapas mengingat dia akan berusaha kabur serta menghilangkan barang bukti.

“Saya sudah komitmen dengan Kalapas Jambi, bahwa Budi Puntung ini tidak akan saya kembalikan ke dalam Lapas. Apabila nanti dalam pemeriksaan narapidana tersebut ada kaitannya dengan jaringan sebelumnya, maka narapidana tersebut bisa saja kembali menjadi tersangka,” tukas Toha.

Saat ini Budi Puntung telah dovonis 18 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Jambi.

“Namun, bila nanti setelah melalui pemeriksaan BNNP dan dinyatakan tersangka serta diadili sekian tahun itu bisa saja terjadi,” pungkasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here