Simpan Sabu, Pemilik Warung Diamankan

RA tersangka pengedar sabu

Sarolangun, Kabarserasan.com — Seorang pemilik warung di Kabupaten Sarolangun, Jambi terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya pemilik warung berinisial RA, warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi tersebut kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram.

Pengungkapan tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (21/9/2017).

Awal penangkapan tersangka, ujarnya, terjadi pada Rabu petang kemarin saat tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung RA ditenggarai sebagai tempat transaksi narkoba.

Dengan diback-up personil Satsabhara Polres Sarolangun, selanjutnya melakukan penyelidikan yang pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ditangkap petugas dalam suatu penggrebekan, pelaku sedang berada di dalam kamar yang berada di dalam warung tersebut,” ungkap Kabid Humas.

Pelaku pun tidak dapat berkutik lagi, apa lagi sejumlah saksi dari warga dan perangkat desa setempat datang dengan petugas untuk melakukan penggeledahan.

Akhirnya, tersangka menunjukkan bahwa barang yang diduga sabu disimpannya di dalam lemari. Selanjutnya, dengan tangan RA barang bukti tersebut diambilnya dari dalam lemari, yakni berupa beberapa bungkusan klip plastik kosong dan satu klip plastik yang diduga berisi sabu.

Tidak itu saja, dari atas lantai warung petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong beserta barang bukti lainnya.

“Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sekarang pelaku dan juga barang buktinya berada di Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Tresnadi.

Penulis: Azhari
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here