Lakalantas di Jambi 2017, Hingga September 251 Orang Meninggal Dunia

Ilustrasi (ist)

Jambi, Kabarserasan.com — Angka kecelakaan lalu lintas di Jambi dari tanggal 1 Januari hingga 17 September 2017 sudah mencapai 825 kasus atau kurang dari 5 persen.

Dari angka tersebut, total korban meninggal dunia (MD) akibat terjadinya kecelakaan sudah mencapai 251 orang atau 2 persen.

Demikian laporan periodik Polda Jambi yang diterima kabarserasancom dari Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto, Selasa (19/9/2017).

Sedangkan pada tahun 2016 lalu, menurutnya, jumlah total kejadian kecelakaan lalu lintas selama satu tahun tersebut mencapai 1.163 kasus atau 35 persen.

“Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan mencapai 332 orang atau 4 persen,” ungkapnya.

Dengan banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2017 ini, yang sudah mencapai 825 kasus dengan jumlah MD 251 jiwa, Dirlantas merasa khawatir sisa tahun ini bisa terlampaui.

“Bila tahun ini jumlah kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa meningkat, berarti masih belum adanya kesadaran pada masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas,” tegas Didik.

Dari 10 wilayah hukum Polda Jambi, jumlah kecelakaan lalu lintas selama dua tahun ini, terbanyak di Kota Jambi. Pada tahun 2016 terdapat 404 kasus, tahun 2017 hingga tanggal 17 September terdapat 295 kasus.

Namun untuk jumlah korban MD, Kabupaten Muarojambi tertinggi akibat kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 2016, dari 234 kasus kecelakaan 80 orang MD, sementara Kota Jambi korban MD 25 orang.

Sedangkan tahun 2017, jumlah kecelakaan di Muarojambi sebanyak 180 kasus dengan jumlah korban jiwa 61 orang. Tetapi, meski angka kecelakaan di Kota Jambi terdapat 295 kasus, korban MD berjumlah 20 orang.

“Banyaknya korban meninggal dunia di Kabupaten Muarojambi, selain merupakan salah satu Jalan Lintas Sumatera, banyak pengendara bermotor ngebut, tidak menggunakan helm standar dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” tuturnya.

Diakui Didik, selama tahun 2016 dan memasuki akhir tahun 2017, pelajar yang banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas, hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Mereka masuk usia produktif 17 hingga 40 tahun, dan kebanyakan masih pelajar yang jadi korban lalu lintas. Kasihan mereka, generasi muda yang masih mengejar cita-citanya dan harapan orang tua masing-masing,” imbuh Dirlantas.

Namun, Didik menilai bila ada petugas polisi lalu lintas yang menghentikan dan menilang pelajar bukan karena sebab.

“Karena petugas sayang dengan mereka. Petugas tidak ingin pelajar jadi korban kecelakaan. Patuhilah ketertiban lalu lintas, jadilah pelopor berlalu lintas,” harap Didik.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here