Hina Suku Lampung di Facebook Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Tersangka Deni saat diperlihatkan ke wartawan/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Seorang pemuda asal Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/09/2017) siang diringkus Tim Cyber Crime Polda Lampung terkait tulisanya di jejaring sosial facebook, yang dinilai memuat unsur kebencian dan penghinaan terhadap Suku Lampung.

Pemuda bernama Deni Putra alias Ocank ini, selanjutnya dibawa ke bagian Reskrim Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Lampung, AKBP R Fidelis Purna, Deni ditangkap di kediaman orang tuanya di Bandung.

“Ia tercatat sebagai warga Desa Majahlega, Kecamatan Ranca Sari, Bandung Kota. Pelaku ini ditangkap karena membuat tulisan berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Lampung yang disebarluaskan melalui akun facebook yang dibuatnya” ujar Fidelis menjelaskan.

Dalam akun Facebook tersebut, lanjut Fidelis, pemuda ini menggunakan akun nama dan foto profil orang lain untuk menghindari terdeteksi oleh polisi. Karena itu, kata Fidelis, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan sebenarnya sudah mengerti soal aturan di undang- undang informasi dan transaksi elektronik, bahwa apa yang dilakukannya itu menyalahi aturan.

“Dugaan sementara motif ia melakukan itu karena sakit hati terhadap seorang gadis asal Lampung setelah cinta mereka kandas. Namun kejelasannya masih terus kami dalami. Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Fidelis lagi.

Selama menjalani pemeriksaan Deni ditahan di mapolda Lampung. Menurut Fidelis, Deni akan mereka jerat dengan UU ITE Nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun kurungan penjara. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here