Polisi Pelabuhan Bakauheni Gagalkan penyelundupan Kura-Kura

Tujuh ekor kura-kura yang disita petugas pelabuhan/ Foto: ano

Kalianda, Kabarserasan.com—Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor kura- kura jenis kaki gajah, yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa.

Ketujuh kura-kura yang disita pada Selasa (12/09/2017) siang,berasal dari Sumatra Barat, diambil petugas dari dalam bus AKAP PO NPM saat akan memasuki kapal menuju Pulau Jawa. Ketujuh kura-kura dikemas dalam sebuah kotak peti kayu.

Kendati tidak masuk dalam dagtar satwa dilindungi, namun pengiriman ketujuh ekor kura- kura jenis kaki gajah ini oleh polisi tetap saja dianggap ilegal karena pengirimanya tidak disertai dokumen resmi dari pihak terkait.

“Tidak ada dokumen resmi. Memang ini bukan hewan yang dilindungi, hanya peredarannya yang saat ini dibatasi karena keberadaanya sudah terancam punah. Jadi tetap kami tindaklanjuti” ujar Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipti Ipran.

Setelah dilakukan pendataan, proses hukum berikut satwa kura- kura yang diamankan polisi ini diserahkan ke Balai Karantina Lampung, untuk diselamatkan kelangsungan hidupnya. Untuk pihak pemilik dan pengirimnya langsung ditetapkan polisi sebagai daftar orang dicari. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here