Sekda Muara Enim Tandatangani Hibah Tanah dan Bangunan ke Mahkamah Agung

Penandatangan NPHD dan BAST gedung Pengadilan Agama Muara Enim oleh Sekda H Hasanuddin didampingi Bupati Muara Enim H Muzakir Sai Sohar dan Kaban Urusan Administrasi MA-RI Aco Nur

Muara Enim, Kabarserasan.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Hasanudin mewakili Pemkab Muara Enim menandatangani hibah tanah dan bangunan kepada Mahkamah Agung RI. Dari pihak Mahkamah Agung diwakili oleh Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI Aco Nur.

Penandatangan dan Hibah tanah dan bangunan kepada Mahkama Agung Republik Indonesia RI yang berlangsung di ruang rapat Serasan Sekundang, Kamis (24/8/2017) ini untuk digunakan sebagai Pengadilan Agama Muara Enim.

Bupati Muara Enim H Muzakir Sai Sohar yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, gedung Pengadilan Agama tersebut telah dibangun pada tahun 2008 dengan menggunakan APBD senilai Rp5,8 M.

Penyerahan tersebut, ungkap Muzakir ini dilakukan untuk kelengkapan administrasi. ” Sebab,jika tidak diserahkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kedepannya,” kata Muzakir.

Dalam rangka penata usahaan barang milik daerah, bangunan yang selama ini telah dipergunakan harus diserahkan. ” Karena gedung dan kelengkapannya masih dicatat pada neraca Pemkab Muaraenim pos aset lainnya, hal ini dapat berpengaruh terhadap opini BPK,” ujar Muzakir.

Penulis: Anas
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here