Ratusan Bal Rokok Ilegal Diamankan Ditpolair

Kapal Motor Pembawa Rokok Iiegal

Jambi, Kabarserasan.com — Personel KP LORY – 3018 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama personel Markas Unit Patroli Kualatungkal Ditpolair Polda Jambi, Senin dini hari (21/8/2017) menangkap 1 unit kapal motor tanpa mama di perairan Polda Jambi, tepatnya pada koordinat 0.42’000″ S – 103.36’200″ E.

Saat diperiksa, kapal motor tersebut, berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar. Tidak itu saja, petugas juga menemukan rokok aneka merk tanpa cukai sebanyak 300 bal.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi, mengakui jajarannya telah menangkap kapal motor tanpa nama dengan mesin tempel sebanyak 5 unit bermerek Yamaha @200 PK.

“Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 orang dengan seorang nahkoda kapal berinisial N (32),” ungkapnya Tresnadi, Senin (21/8/2017).

Nakhoda ini, lanjutnya, mengaku warga Selat Panjang, Riau yang berlayar dari Batam, Kepulauan Riau menuju Pulau Kijang, Kepulauan Riau.

Mulanya, Senin dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, personel KP LORY 3018 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan personel Markas Unit Patroli Kuala Tungkal Ditpolair Polda Jambi melaksanakan patroli di wilayah perairan Jambi pada koordinat 0.42’000″ S – 103.36’200″ E.

Kemudian, petugas mendapatkan kapal motor yang mencurigakan sedang berlayar. Oleh petugas, kapal tersebut dihadang dan diperiksa karena tidak memiliki nama pada kapal.

“Saat diperiksa itulah, kapal motor tanpa nama tersebut berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar serta membawa muatan rokok berbagai merk yang tidak dilengkapi dokumen dan cukai sebanyak 300 bal,” tukas Tresnadi.

Guna penindakan selanjutnya, kapal motor tanpa nama tersebut diamankan di Markas Unit Patroli Kuala Tungkal Ditpolair Polda Jambi.

“Untuk nahkoda beserta ketujuh ABK diamankan ke Mako Ditpolair Polda Jambi,” pungkasnya.

Atas kejadian itu, patut diduga pelaku telah melanggar Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Azhari

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here