Dapat Remisi 11 Warga Binaan Lapas Muara Enim Bebas

Bupati Muara Enim Muzakir SS memberika SK Remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Muara Enim. Kabarserasan.co/anas

Muara Enim, Kabarserasan.com — Bupati Muara Enim H Muzakir Sai Sohar yang menghadiri pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Klas IIB Muara Enim.

Muzakir yang menyampaikan sambutan Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar Napi segera bebas.

” Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan,” kata Muzakir di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Kamis (17/8/2017).

Lanjut Muzakir, emberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Rudik Erminanto mengungkapkan, sebelas orang warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim menikmati kebebasannya setelah mendapat remisi dari Kemenkumham RI. Mereka mendapat remisi bersama 474 warga binaan lainnya dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke-72.

” Total yang mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-72 ini sebnatak 485 warga binaan,” jelasnya.

Menurut Rudik, pihaknya mengajukan usulan 520 orang untuk mendapat remisi. Namun yang mendapat remisi hanya 485 orang, sedangkan 35 lainnya SK remisinya belum keluar karena terkait PP 99/2012 tentang narkotika.

“Jumlah warga binaan kita saat ini berjumlah 937 orang dengan rincian 267 orang tahanan dan 670 orang narapidana. Sedangkan yang mendapat remisi berjumlah 485 orang,” kata Rudik di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Kamis (17/8/2017).

Rudik menjelaskan, remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Sebanyaak 158 orang mendapat remisi satu bulan, 231 orang mendapat remisi 2 bulan dan 63 orang mendapat remisi tiga bulan.

“Kemudian tujuh belas orang mendapat resmisi empat bulan, tiga belas orang mendapat remisi lima bulan dan tiga orang mendapat remisi enam bulan. Dari seluruh remisi ini ada sebelas orang yang langsung bebas,” tandasnya.

Penulis: Anas
Editor: Amr

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here