Pembunuh Pasutri Bos Pakan Ikan Dituntut Hukuman Mati

Suasana sidang pembunuhan bos pakan ikan di Pengadilan Negeri Muarojambi. Kabarserasan.com/azi

Muarojambi, Kabarserasan.com– Suasana sidang di Pengadilan Negeri Muarojambi berubah histeris. Tangis keluarga Nazir Al-Jufri dan Sumiah pecah, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Wahyuni membacakan tuntutan atas terdakwa M Sidit alias Edi, terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) bos pakan ikan di Jaluko sekitar awal tahun lalu.

Terdakwa dituntut dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati pada Rabu (2/8/2018).

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan terlebih dahulu secara matang.

Bukan tanpa alasan, beberapa fakta memberatkan juga disampaikan oleh JPU sebagai dasar menjatuhkan tuntutan pidana mati tersebut.

Selain perbuatan terdakwa telah direncanakan dengan matang, korban juga dihabisi oleh terdakwa secara sadis. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatan sadis yang telah dilakukannya.

“Terdakwa dituntut pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” Tegas Ninik.

Selanjutnya, korban diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan yang akan disampaikan dalam agenda sidang berikutnya.

Mengetahui tuntutan yang dibacakan JPU, keluarga korban menangis gembira. Keinginan mereka agar terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal terkabul sesuai dengan harapan.

“Alhamdulillah tuntutan yang dibacakan oleh JPU sesuai dengan harapan. Hukuman maksimal yakni hukuman mati, mengingat apa yang sudah dilakukan sangat sadis, yakni menghilangkan nyawa om dan tante saya,” ujar Elsa keponakan korban usai sidang.

Dirinya juga meyakini majelis hakim akan bekerja secara profesional dan keputusan yang diambil sesuai dengan harapan mereka.

“Harapan kita, putusan sesuai dengan tuntutan JPU,” pungkas Elsa.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here