Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Temukan Uang Ratusan Juta dan Ratusan Gram Sabu

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK dan tersangka Narkoba. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten PALI.

Dalam sebuah penggrebekan di kediaman bandar narkoba di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI berinisial S, petugas menemukan bunker tempat penyimpan narkoba dan uang Rp 199,850.000 juta.

Namun sayang, meski berhasil menemukan barang bukti yang banyak, petugas gagal menangkap sang bandar yang telah lebih dulu menghilang.

Kendati demikian, tiga tersangka lainnya yang merupakan masih kaki tangan tersangka S berhasil dibekuk petugas ditempat berbeda.

Ketiga tersangka yakni bernama Harwadi (31), warga Dusun III Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI ditangkap pada, Senin (17/7) sekitar pukul 18.00 wib, di Jalan Lintas Muara Enim di seberang Rumah Makan Sederhana.

Saat itu tersangka tengah mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita dista barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram, dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB.

Selanjutnya, Akhirudin (31), warga Dusun III Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI. Tersangka ditangkap Minggu (23/7) sekitar pukul 06.00 WIB dirumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 347 butir pil ekstasi.

Tersangka ketiga, Sandri Wardi (36), mantan Kades di Kabupaten PALI. Tersangka ditangkap dirumahnya, (23/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 5 paket sabu sabu seberat 5,15 gram.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK mengungkapkan, penggrebekan rumah Bandar besar narkoba di PALI tersebut dari hasil pengembangan ketiga tersangka yang telah lebih ditangkap.

” Kita agak kesulitan menembus rumah tersangka S. Selain dipasang teralis besi rumah tersangka ini dilengkapi dengan CCTV,” kata Leo didampingi Kabag Ops, Kompol Zulkarnain SIK, Kasat Narkoba, AKP Alhadi dan Kasubag Humas, AKP Arsyad kepada awak media, Rabu (2/8/2017)

Meskipun dengan kekuatan penuh, saat digrebek tersangka S berhasil meloloskan diri. Namun dia bersama tim gabungan berhasil melakukan pemeriksaan hingga berhasil menemukan bunker narkoba dan uang tunai hasil penjualan narkoba di rumah tersangka S sebesar Rp 199.850.000.

Dalam bunker itu ditemukan 9 paket besar sabu sabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, 1 perangkat CCTV, 10 bal plastik bening.

Menurut Kapolres, Kecamatan Abab dan PALI dapat dikatagorikan daerah darurat narkoba. Diduga peredaran Narkoba di daerah itu tergolong cukup tinggi dan ada bandar besarnya.

” Narkoba yang beredar disini dipasok melalui jalur sungai dan darat dari Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin,” bebernya.

Saat ini, tersangka S, telah ditetapkan sebagai DPO. ” Kita juga meghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kerja polisi dalam memberantas narkoba. Jika melihat dan mengetahui ada transaksi narkoba, segera laporkan,” imbaunya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here