Muara Enim, Kabarserasan.com — Kelakuan bejat Baduwi (53) warga Dusun I Desa Kemang Kecamatan Lembak, Muara Enim, membuatnya harus merasakan dinginnya kamar tahanan Polsek Lembak.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga telah mencabuli, Bunga (17) anak tirinya hingga hamil lima bulan.
Terbongkarnya kebejatan Baduwi berawal dari kecurigaan Basarudin (47) yang tak lain ayah kandung korban yang melihat perubahan fisik Bunga.
Pada Senin (31/7/2017), sekitar jam 21.00 wib Basarudin beserta keluarganya pergi ke Desa Kemang menemui Kades Kemang untuk menanyakan keadaan anaknya yang mengalami perubahan fisik pada bagian badan.
Kemudian Basarudin dan keluarganya membawa dan memeriksa anaknya tersebut ke Puskesmas Lembak. Setelah diperiksa, Bunga dinyatakan hamil lima bulan.
“Setelah itu saya menanyakan kepada anak saya, siapa yang telah menghamilinya. Lalu dia (Bunga, red) menjawab yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya,” ungkap Basarudin.
Tak terima anak kandungnya dicabuli, Basarudin kemudian melaporkan baduwi ke Polsek Lembak.
“Selama ini anak saya tersebut tinggal bersama ibu kandungnya Pujiati (34) dan Baduwi bapak tirinya, di Desa Kemang,” kata Basarudin.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lembak AKP Alpian saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017) membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan Alpian, bahwa Baduwi telah diamankan di Mapolsek Lembak, Selasa (1/8/2017) pagi. Tersangka diringkus aparat kepolisian dalam perjalanan pulang dari kebun ke rumahnya di Kampung 2 Desa Kemang.
“Pagi tadi sekira pukul 08.30 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi tentang keberadaan Baduwi. Selanjutnya Kanit Resrim Polsek Lembak beserta anggota menghentikan laju kendaraan sepeda motor Baduwi untuk diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lembak,” tukas Alpian.
Selain mengamankan tersangka, Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni satu buah celana dalam perempuan warna merah muda, satu buah baju warna hijau bergambar Keroppy dan satu buah celana warna biru.
“Selain itu juga diamankan satu buah kain sarung motif kotak-kotak dan satu buag kasur kapuk dengan motif Spongebob,” tukas Alpian.
Atas perbuatannya, Baduwi disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahann dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUH Pidana.
Penulis: Anas
Editor: Amr