PT SBP Siap Ganti Rugi 20 Ha Lahan Masyarakat Desa Penyandingan

Suasana penandatanganan kesepakatan antara warga Desa Penyandingan dan PT SBP

Muara Enim , Kabarserasan.com — PT. Sriwijaya Bara Priharum (SBP) berjanji untuk segera menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat Desa Penyandingan, kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Hal ini terungkap dalam musyawarah yang digelar di balai desa Penyandingan, kecamatan Tanjung Agung, Kamis (27/07/2017).

Masyarakat desa penyandingan dan pihak PT. SBP telah sepakat untuk menyelesaikan masalah dalam hal ganti rugi tanah dan kepemilikan tanah seluas + 20 Ha sisa dari tanah ulayat desa yang semula 41,54 Ha secara musyawarah dan mufakat.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, akan dibentuk Tim Negosiasi. “ Pihak masyarakat Desa Penyandingan meminta ganti rugi tanah sebesar 40 ribu/meter, ” kata ketua Tim 19 Kusnain Edy.

Sementara Samijo, pemilik PT. SBP menyatakan, pihaknya akan memberikan uang ganti rugi tanah, apabila masyarakat telah menunjukan surat tanah yang benar dan legal sebagai bukti kepemilikan tanah.

” Kami akan membentuk tim untuk melakukan negosiasi lebih lanjut mengenai masalah ganti rugi tanah tersebut. Saya telah menunjuk pak Iskandar Mailiki dan Syafwardi Makmur mewakili PT. SBP,” ujarnya.

Meskipun, pihak PT. SBP belum menyelesaikan ganti rugi pihak masyarakat tidak akan menghalangi aktifitas yang dilaksanakan PT. SBP di lapangan.

” Masyarakat akan membantu untuk membuka jalan dan pagar yang telah dipasang oleh masyarakat desa penyandingan,” kata Edy Warga Desa Penyandingan.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here