Ada yang Tak Lazim di Uang Kertas Cetakan Baru

rupiah baru dan lama

Jakarta, Kabarserasan.com — Coba perhatikan tanda tangan yang tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yang baru. Ada perbedaan yang sangat prinsip.

Intinya, uang rupiah yang lama ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) dan salah satu deputy BI sedangkan uang baru ditandatangani Gubernur BI dan Menteri keuangan.

Semua uang yang baru ada campur tangan pemerintah dalam tanda tangan, selama ini tidak pernah menteri keuangan ikut tanda tangan pada uang kertas rupiah.

Uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang).

Pada uang lama tertulis, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANK INDONESIA MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI

Pada uang baru tertulis, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI

Hal ini diluar kebiasaan, biasanya yang mengeluarkan uang adalah BI. Namun uang kertas baru yang mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesia, jelas tidak ada colatteral, diluar prosedur dan ilegal.

Selama ini kewenangan BI tidak ada dalam struktur pemerintah, tidak dibawah kendali pemerintah, ini fakta, uang kertas keluaran baru tidak sah karena yang menerbitkan bukan BI.

Uang yang dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri, tapi Rupiah yang dikelurakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diterima di luar negeri. Rupiah terbitan NKRI berlaku lokal…..celah untuk korupsi besar besaran.

Editor: Amr
Sumber: katabeta.com

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here