Paman Bejat, Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Paman bejat ditangkap polisi. Kabarserasan.com/Azi

Merangin, Kabarserasan.com — Bejat, itulah yang pantas disematkan untuk Sarki (22), warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pasalnya, Dia tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain adalah keponakan dari istri pelaku saat korban berada di kediaman pelaku.

Aksi tidak senonoh yang dilakukan Sarki terhadap ABG berusia 14 tahun tersebut, bermula pada Jumat lalu (14/7).

Ceritanya, Bunga mendapatkan kabar bahwa neneknya sakit. Selanjutnya, korban pergi menjenguk neneknya yang sedang sakit di rumah sakit Bangko.

Tidak berapa lama berada di rumah sakit, datanglah pelaku dan mengatakan jika istri pelaku meminta korban untuk datang ke rumah neneknya yang juga rumah pelaku bersama istrinya.

Korbanpun tidak curiga dan mengiyakan untuk pergi ke rumah neneknya bersama pelaku. Sesampai di rumah neneknya, korban dan pelaku masuk sembari bertanya kepada pelaku, “Mana Macik?”

Dengan santai pelaku menjawab, “Makcik lagi di kamar, masuk lah.” gadis yang tumbuh remaja itupun masuk ke dalam kamar.

Saat berada di dalam kamar, korban tidak menemukan mak ciknya (bibi) berada di dalam kamar. Tiba–tiba pelaku masuk kedalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar.

Usai mengunci pintu kamar, pelaku langsung membekap mulut korban dan berusaha membuka baju korban. Melihat perlakuan pamannya sudah tidak wajar, korban berusaha untuk berteriak.

Naas, kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi, hingga teriakan korban tak berarti sama sekali. Akhirnya, kehormatan keponakannya berhasil direnggut oleh pamannya sendiri.

Karena tidak kuasa menahan malu, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke istri pelaku. Tanpa menunggu lebih lama, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Setelah menerima laporkan, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada dikediamanya.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap keponakannya sendiri.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengakui bahwa anggota Polres Merangin telah meringkus seorang pelaku pencabulan atas nama Sarki.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat diverbal, pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri,” ungkap Tresnadi, Sabtu (15/7/2017).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terjerat dengan Undang–udang Perlindungan Anak Bomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 dan 82.

“Ancaman hukumannya cukup jelas, yakni dengan pidana hukuman di atas 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga: Lagi… Oknum Anggota DPRD Merangin Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here