DPRD Muba Sampaikan Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif

Suasana Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba. Kabarserasan.com/Her

Musi Banyuasin, Kabarserasan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Abusari SH, MSi membuka dan memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan pimpinan FKPD serta para OPD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (10/07/2017).

“Inisiatif pembuatan perda ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara lembaga DPRD dan eksekutif,” kata Abusari kepada Kabarserasan.com Senin (10/07/2017).

Dengan adanya perhatian dari pemerintah terhadap hak keuangan, lanjut Abusari, maka pimpinan dan anggota DPRD akan berkomitmen melakukan peningkatan kinerja demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami akan bekerja lebih maksimal lagi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perlu disadari bahwa perda yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif adalah untuk kepentingan masyarakat Muba,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapem Perda Tapriansyah SPd,I menjelaskan, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 pada tanggal 2 Juli 2017, maka aturan mengenai tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2004 tidak lagi berlaku.

” Ada beberapa perubahan yang mendasar dari PP Nomor 18 tahun 2017, yaitu jenis dan nominal tunjangan. Selain itu fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah sesuai dengan kemampuan keuangan Kabupaten Muba dan tidak akan membebani APBD kedepanya. Itu yang kita harapkan,”ujarnya.
Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here