Bandar Sabu RH Terancam Penjara 12 Tahun

Tersangka Bandar Sabu RH. Kabarserasan.com/Azi

Sarolangun, Kabarserasan.com –– Jajaran Satres Narkoba Polres Sarolangun, Jambi berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika.

Tidak main-main, yang diringkus bukan hanya pengedar saja, namun juga diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sarolangun dan sekitarnya.

Ialah RH (43), warga Sri Pelayang, Kabupaten Sarolangun, Jambi yang tidak berkutik ketika diamankan polisi hingga digelandang ke Polres Sarolangun.

Dalam penangkapan tersangka, bermula dari personil Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilingkungan tersebut ada pengedar narkoba yang sering mengedarkan sabu di desanya.

Kemudian, dilanjutkan pergerakan anggota untuk menyelidikinya. Akhirnya, petugas menitikberatkan kepada sebuah rumah yang dimaksud.

Saat digerebek, petugas langsung mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial RH. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan diseluruh badan pelaku.

Di kantong kecil dari saku celana pelaku sebelah kanan yang dipakai pelaku, petugas menemukan 16 klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, dari saku celana sebelah kiri pelaku petugas juga menemukan uang senilai Rp. 5.170.000 yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.

Tak hanya itu saja, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar depan rumah pelaku. Tidak berlangsung lama ditemukan 55 klip plastik kosong, satu unit alat timbangan elektronik warna hitam.

Selanjutnya oleh petugas, pelaku dan juga barang buktinya dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, penangkapan RH dari adanya informasi masyarakat.

“Usai diamankan petugas Jumat kemarin, dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti berupa 16 klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,56 gram,” ungkapnya, Sabtu (8/7/2017).

Akibat perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai bandar sabu di kawasan Sarolangun ini ditahan di Polres Sarolangun untuk pengembangan penyelidikan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun serta denda Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliyar,” tukas Wira Laksana.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Polresta Jambi Bekuk Bandar Sabu

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here