Ada ” Gajah” Masuk Kota, Walikota Jambi Berang

Truk Bermuatan Besar yang melintas di Kota Jambi. Kabarserasan.com/Azi

Jambi, Kabarserasan.com — Bisa-bisanya ada “gajah” masuk Kota Jambi. Buktinya satuan tugas (Satgas) Patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, berhasil menangkap gajah liar yang berhasil masuk dalam Kota Jambi.

Gajah dimaksud bukan merupakan hewan langka dilindungi, berukuran besar dan memiliki sepasang gading. Gajah tersebut adalah julukan bagi kendaraan bertonase besar yang melebihi 10 ton dan memasuki jalan dalam Kota Jambi.

Mengetahui kawasan kotanya, dimasukkin kendaraan yang bukan kapasitasnya, membuat Walikota Jambi Syarif Fasha menjadi berang.

“Saya akan menindak tegas pelaku usaha yang masih melaksanakan aktifitas bongkar muatnya dalam Kota Jambi,” tukasnya, Sabtu (8/7/2017).

Baginya, dengan tidak tertibnya pelaku usaha tersebut akan berdampak pada perekonomian yang tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur jalan dan kemacetan lalu lintas dalam Kota Jambi.

“Silahkan aktifitas bongkar muat dilaksanakan di tempatnya, sesuai dengan ketentuan. Kami telah menyediakan terminal bongkar muat yang berlokasi di Terminal Paal X bagi pelaku usaha yang tidak memiliki area bongkar muat. Silahkan dimanfaatkan,” tegas Fasha lagi.

Selanjutnya, Dia menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar Perda. Termasuk terkait dengan masih adanya gudang dalam Kota Jambi.

“Saya sudah perintahkan kepada instansi terkait agar berlaku tegas dan menindaklanjutinya,” pungkas Fasha.

Kendaraan yang melebihi tonase tersebut adalah kendaraan box yang membawa makanan ringan dan akan melakukan bongkar muat di dalam kota.

Kendaraan tersebut dengan semena-menanya melintasi ruas Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Kota Jambi Sabtu siang sekitar pukul 14.00 Wib.

Patroli Dishub Kota Jambi yang mendapatkan laporan, langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke TKP.

Oleh petugas, mobil box tersebut langsung dikenakan tilang ditempat, karena telah melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jaringan Lalu Lintas Jalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, kendaraan dengan Nomor Polisi BE 9243 CV tersebut, bukan hanya ditilang tapi digiring keluar dari kawasan dalam kota.

Sejatinya kapasitas beban maksimal jalan dalam kawasan Kota Jambi adalah maksimal 8 ton. Namun bila dilintasi kendaraan berukuran besar dan melebihi tonase, akan membawa dampak buruk bagi kualitas jalan dalam Kota Jambi.

Sebelumnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha telah mengeluarkan imbauan serta larangan yang tegas dan keras kepada seluruh pelaku usaha yang masih memaksakan untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat di dalam Kota Jambi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here