Pasca Dilaporkan ke Polisi, Bupati Merangin Al Haris “Menghilang”

istimewa

Merangin, Kabarseraan.com — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Merangin terhadap istri seorang anggota Polisi Polres Merangin terus bergulir.

Pasca dilaporkan ke Polisi akhir pekan lalu oleh suami korban Brigadir Janliardi, Bupati Merangin Al Haris hingga saat ini belum bisa ditemui.

Ketika berusaha ditemui Rumah Dinasnya, Selasa siang (4/7/2017), Bupati Merangin ternyata tidak berada di tempat.

Bukan hanya di Rumah Dinas, saat didatangi ke kantornya pun, yang ada hanya para staf yang setiap hari bekerja di ruangannya. “Bupati sedang keluar,” ungkap salah satu staf kepada media yang memburu berita ini.

Sementara itu, pasca laporan yang dilakukan oleh Brigadir Janliardi alias Aan Koto anggota Polres Merangin terhadap Bupati Merangin, ragam komentar pun bermunculan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disampaikan Ketua Lembaga Adat Merangin Abdullah Gemoek yang mengaku menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Kalau untuk masalah ini, kami serahkan ke aparat yang berwenang saja,“ ungkapnya dengan nada singkat.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Isteri Polisi, Bupati Merangin di Polisikan

Tidak hanya itu, perkataan senada juga diungkapkan Ketua Umum PMII PC Merangin Hijrul Aswad, yang juga menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Pertama, persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, biarkan aparat hukum yang bekerja. Kita sebagai masyarakat untuk sekarang ini lebih baik tidak saling fitnah serta saling hujat, lebih baik menunggu apa keputusan dari aparat penegak hukum,” ujar Aswad.

Ditempat terpisah Koordinator Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM) Masroni, mengaku sangat menyayangkan kasus tersebut.

Pasalnya, Dia menilai kasus tersebut sudah bergulir sudah cukup lama, sehingga dalam laporan tersebut sangat terasa nuansa politis.

“Kasus ini kan sudah cukup lama, kenapa sekarang baru melapor. Apalagi sekarang sudah mulai masuk tahun politik, jadi nuansa politisnya sangat kuat, tapi sekarang kita lebih baik menunggu proses hukumnya saja,” ujar Masroni.
Penulis:Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here