Muara Enim, Kabarserasan.com – Jumroni Bin Ngadiman terpaksa harus menginap di hotel prodeo (sel tahanan) Polsek Rambang Dangku, karena dilaporkan istrinya sendiri.
Pasalnya lelaki berusia 23 tahun warga Desa Air Limau Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, diamankan petugas karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Karin Susanti Binti Iskandar (21).
Di hadapan petugas Karin menuturkan, suaminya sangat pencemburu, Â sehingga seringkali dia menjadi korban KDRT.
” Saya tak tahan lagi disiksa, pak. Saya menderita lahir batin, karena itu saya melapor,” kata Karin kepada polisi.
Karin meminta pihak Kepolisian Polsek Rambang Dangku, untuk menuntut tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. ” Saya minta dia dihukum sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad membenarkan adanya laporan terkait KDRT tersebut.
” Korban bernama Karin Susanti telah melaporkan terjadi KDRT yang dilakukan oleh suaminya,” terang Arsyad, Rabu (05/07/2017).
Berbekal LP / B/ 30 / V / 2017 / Sumsel / Res. Muara Enim / Sek. Rb. Dangku tanggal 29 Mei 2017, petugas akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
” Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Arsyad.
Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr